HNW Harap Mendikbud Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Dia memaparkan, demikian juga UU No. 20/2003 Pasal 1 angka 2 malah secara eksplisit lebih dahulu menyebut agama sebelum menyebut budaya dikaitkan dengan pendidikan nasional.
Hal itu menurut dia, jika rujukan konstitusionalnya (UUD dan UU) tidak hanya menyebutkan frasa budaya secara eksplisit dikaitkan dengan pendidikan, tetapi juga menyebutkan frasa agama.
"Sudah seharusnya aturan peraturan perundangan dibawahnya wajib mengikuti dan tidak malah membuat ketentuan yang tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tersebut," kata dia.
Kesalahpahaman berpikir ini dirasakan HNW jadi pangkal dari berbagai kebijakannya yang seakan alergi dengan penyebutan agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan bila kesalahan berpikir seperti itu, (tidak sepenuhnya mengikuti konstitusi) digunakan dalam mengambil kebijakan, maka akan bisa menghadirkan ketidakbijakan yang lain.
HNW berujar, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud, Menag dan Mendagri tentang seragam sekolah berbasis keagamaan.
"Akhirnya menimbulkan kontroversi dan penolakan dari banyak pihak seperti MUI, Muhammadiyah, PKS dan lain-lain serta masyarakat yang sekarang juga mengkritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional itu," jelas HNW. (ikl/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR Dr. H.M Hidayat Nur Wahid, MA berharap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi SKB tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda