HNW Ingatkan Kemenag Akomodir Jenis 3 Pesantren yang Diakui UU dalam Penyaluran Dana Abadi
“Artinya memang seluruh jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren harusnya diberi peluang yang adil dan sama dalam pemanfaatan dana abadi pesantren. Tidak boleh satupun jenis Pesantren yang diakui UU, tetapi malah diabaikan,” tegasnya.
Meski demikian, HNW beranggapan penerbitan booklet soal program beasiswa yang dipahami hanya fokus ke jenis pesantren tertentu tersebut hanya perkara teknis di kesekretariatan Kemenag saja sehingga akan segera diperbaiki agar secara prinsip semua jenis pesantren yang diakui UU akan tetap diakomodir dalam program beasiswa ini.
Namun, kata HNW mengingatkan, mispersepsi yang terbangun di sebagian kalangan pengasuh pesantren tetap harus diluruskan Kemenag agar kondisi serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
“Kemenag harus menyampaikan klarifikasi dan koreksi, dan segera meningkatkan sosialisasi dengan menghadirkan perwakilan dari tiga jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren saat mengumumkan program beasiswa yang bersumber dari dana abadi pesantren," saran HNW.
Menurut HNW, melalui langkah tersebut diharapkan semua pihak merasakan adanya keadilan dan keterbukaan akses hingga semakin termotivasi untuk mendaftarkan diri, menyukseskan program Kemenag, dan akhirnya bisa terjadi peningkatan kapasitas sumber daya di seluruh jenis pesantren yang diakui dalam UU Pesantren. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kemenag tidak diskriminatif terhadap 3 jenis pesantren yang diakui UU dalam penyaluran dana abadi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi