HNW Ingatkan Peran Tokoh Muhammadiyah dalam Perumusan Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTMI) menggelar Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) di Surabaya, Jawa Timur pada 8 hingga 13 April 2019.
Dalam kegiatan yang akan diikuti oleh sekitar 120 BEM PTMI itu, hendak dirumuskan masalah-masalah ke-Islam-an, ke-Indonesia-an, dan keumatan.
Untuk merumuskan dan mendapat masukan mengenai masalah yang ada, panitia acara selain menghadirkan pengurus Muhammadiyah juga mengundang tokoh-tokoh nasional.
Pada 5 April 2019, panitia acara, yakni Rahmat Syarief Koordinator BEM PTMI, Sigit Hartono Pengurus Pusat BEM PTMI, Firdaus Su’udi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Arif Hakim mahasiswa Univeristas Prof. Dr. Hamka, menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, (HNW) di ruang kerjanya, Lt. 9, Gedung Nusantara III, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta.
“Kedatangan kami mengundang Bapak hadir dalam acara Silaknas BEM PTMI," ujar Rahmat.
“Kami ingin mendapat masukan dari Bapak”, tambahnya. Dikatakan pada acara yang digelar, selain dihadiri pengurus Muhammadiyah, juga ada dari tokoh nasional dan para akademisi.
Mendapat undangan dari generasi muda Muhammadiyah, HNW merespon dengan baik. Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu menyanggupi hadir dalam acara yang digelar di kota pahlawan itu.
Kepada mereka, dirinya berpesan agar generasi muda yang masih mempunyai semangat tinggi dan tidak kenal lelah untuk berdisplin dalam kehidupan.
Saat Indonesia mulai merumuskan Pancasila ada tokoh-tokoh dari Muhammadiyah yang memberi masukan.
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?