HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Hidayat, timing munculnya Instruksi Mendagri Nomor 6/2020
soal ‘ancaman’ pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan itu terkesan tendensius dan politis.
"Bahkan instruksi Mendagri itu melampaui kewenangannya, dan berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," kata Hidayat dalam siaran persnya, Jumat (20/11).
Sosok yang karib disapa HNW itu menjelaskan, timing keluarnya instruksi berdekatan dengan momentum massa Habib Rizieq Shihab maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan kuatnya tendensi politis.
Bahkan, ia menilai instruksi tersebut tidak sekadar teguran soal kerumunan massa dikaitkan dengan ketaatan melaksanakan prokes terkait covid-19 semata.
Sebab, ujar HNW, sudah banyak kerumunan
di berbagai provinsi terkait demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta kerja, pengajian atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, termasuk terkait Pilkada Serentak 2020 baik pendaftaran maupun kampanye.
Bawaslu malah mencatat adanya 1315 pelanggaran, tetapi tidak dari dulu instruksi Mendagri itu dikeluarkan. Padahal, masalahnya ada dan keperluannya juga ada,” ujarnya.
HNW menuturkan instruksi yang tidak memenuhi rasa keadilan apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius, berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktek otoritarianisme yang tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung keadilan.
Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era Orde Baru. Sekarang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat.
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X