HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius
Sayangnya, lanjut HNW, Instruksi Mendagri itu luput memasukkan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda.
“Yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu,” ujarnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jakarta ini juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis.
Selain itu, lanjut dia, hanya menyasar Gubernur Anies terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Ia meminta pemerintah perlu menghilangkan kesan tendensius yang timbul tersebut.
“Jangan sampai instruksi ini benar-benar jadi pintu politis nan tendensius, yang tak sesuai dengan prinsip negara hukum yang akui kedaulatan rakyat.
"Harusnya Instruksi itu, apalagi bila benar itu juga perintah dari Presiden Jokowi, semestinya yang menguatkan praktikk negara hukum yang adil, serta negara demokrasi yang kuatkan kedaulatan Rakyat, juga menguatkan komitmen bersama untuk atasi darurat kesehatan nasional pandemi Covid-19," katanya.
"Bukan tendensius untuk memenuhi titipan kepentingan politik jangka pendek semata,” lanjut HNW.
Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era Orde Baru. Sekarang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat.
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah