HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius
Jumat, 20 November 2020 – 19:58 WIB
Meski begitu, HNW mengaku secara prinsip sepakat dengan Instruksi Mendagri untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan protokol kesehatan di semua wilayah oleh kepala daerah.
Namun, kata dia, seharusnya instruksi tersebut juga didahului dengan adanya komitmen hadirnya keteladanan dari presiden dan para menteri berdisiplin menegakkan protokol kesehatan atasi Covid-19.
"Tidak perlu disertai dengan ancaman pemberhentian yang malah membikin gaduh, pecah konsentrasi atasi Covid-19 karena kontraproduktif, tendensius dan terkesan politis,” pungkasnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era Orde Baru. Sekarang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu