HNW: Jalur Sepeda Permanen Ialah Amanat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi, kebijakan tersebut disetujui oleh DPRD DKI dan didukung masyarakat Jakarta, serta komunitas gowes di Jakarta.
"Kebijakan tersebut diterapkan dengan merujuk ke pola hidup sehat, seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Yaitu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945," ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/6).
Ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan keberadaan jalur sepeda permanen, merupakan keniscayaan di ibukota negara maju di dunia.
Oleh Karena itu, tidaklah aneh kalau Pemprov DKI memperbanyak jalur sepeda di Jakarta. Seperti juga program yang dicanangkan Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI.
“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat,” ujar HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kebijakan jalur sepeda permanen ialah implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Ketiga.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Waka MPR Dorong Terus Keterlibatan Masyarakat dalam Meningkatkan Budaya Literasi
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Lestari Moerdijat Sampaikan 2 Hal Ini Faktor Penting untuk Perbaiki Gizi Masyarakat