HNW: Jalur Sepeda Permanen Ialah Amanat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi, kebijakan tersebut disetujui oleh DPRD DKI dan didukung masyarakat Jakarta, serta komunitas gowes di Jakarta.
"Kebijakan tersebut diterapkan dengan merujuk ke pola hidup sehat, seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Yaitu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945," ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/6).
Ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan keberadaan jalur sepeda permanen, merupakan keniscayaan di ibukota negara maju di dunia.
Oleh Karena itu, tidaklah aneh kalau Pemprov DKI memperbanyak jalur sepeda di Jakarta. Seperti juga program yang dicanangkan Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI.
“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat,” ujar HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kebijakan jalur sepeda permanen ialah implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Ketiga.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan