HNW: Jalur Sepeda Permanen Ialah Amanat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi, kebijakan tersebut disetujui oleh DPRD DKI dan didukung masyarakat Jakarta, serta komunitas gowes di Jakarta.
"Kebijakan tersebut diterapkan dengan merujuk ke pola hidup sehat, seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Yaitu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945," ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/6).
Ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan keberadaan jalur sepeda permanen, merupakan keniscayaan di ibukota negara maju di dunia.
Oleh Karena itu, tidaklah aneh kalau Pemprov DKI memperbanyak jalur sepeda di Jakarta. Seperti juga program yang dicanangkan Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI.
“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat,” ujar HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kebijakan jalur sepeda permanen ialah implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Ketiga.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi