HNW: Jalur Sepeda Permanen Ialah Amanat Konstitusi

HNW: Jalur Sepeda Permanen Ialah Amanat Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Foto Ricardo/JPNN.com

“HAM Generasi pertama itu mengatur hak sipil dan politik. HAM Generasi Kedua mengatur Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dan HAM Generasi Ketiga mengatur, salah satunya, hak atas lingkungan hidup yang baik,” jelasnya.

HNW juga mengkritisi penilaian bahwa kebijakan jalur permanen untuk sepeda tersebut dinilai diskriminatif.

Menurutnya, pembuatan jalur khusus sepeda merupakan kebijakan afirmatif untuk mendorong dan menggalakkan pola hidup sehat dan aman untuk masyarakat dengan beraktifitas menggunakan sepeda.

"Selain mendukung kebijakan publik “pro green”sehingga mengurangi polusi udara, juga untuk menjaga keamanan pesepeda yang selama ini sering merasa tak aman bahkan tersingkirkan oleh kendaraan bermotor dan transportasi publik yang memproduksi polusi udara,” ujarnya.

Dia menyebutkan jika jalur sepeda permanen yang hanya ada di beberapa jalan protokol di Jakarta dinilai diskriminatif, lalu bagaimana dengan jalan tol permanen yang ada dimana-dimana.

"Hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih? Apakah mau menyebut itu juga diskriminatif? Kan tentu tidak,” tambahnya.

Oleh karena itu, anggota DPR RI Dapil Jakarta II, meliputi Jakarta Selatan, Pusat dan luar negeri, ini berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bijak mengambil sikap, tidak terburu-buru membongkar jalur sepeda permanen tersebut, hanya karena usulan sepihak.

Menurut HNW, Polri harus benar-benar mengambil langkah yang mengayomi, menghormati asas otoritas, profesional untuk mengambil keputusan yang benar-benar lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News