HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas

HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona, dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Hidayat yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu, dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.

Lebih lanjut, HNW menegaskan semestinya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenhuk HAM.

“Lantas bagaimana kok bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang mestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menhukham. Padahal mereka datang dari Negara Tiongkok, negara asal awal virus corona dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona. Dan untuk timbulkan efek jera. Agar tak terulang lagi,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta.

Agar tidak ceroboh, HNW berpendapat Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk atasi masalah corona, dengan memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus Corona di negara tersebut. “Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan  mengatasi wabah corona,” ujarnya. 

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas. Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya video yang kemudian viral yang direkam oleh salah seorang warga di Sultra terkait kedatangan TKA asal Tiongkok ke wilayahnya. Warga tersebut kemudian diperiksa di Kepolisian Daerah Sultra karena dianggap menyebarkan hoaks, karena para TKA tersebut diinformasikan hanya memperjanjang visa di Jakarta.

Namun, informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan bahwa para TKA tersebut bukan dari Jakarta, melainkan TKA asal Tiongkok dari luar Indonesia yang baru masuk melalui visa kunjungan. Sehingga, mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana informasi yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.

“Kapolda Sultra sudah minta maaf. Jadi sudah clear, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkumham. Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda?” ujarnya. 

HNW menuturkan Menteri Luar Negeri RI telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News