HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:03 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI
HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.
“Kalau memang serius atasi corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat corona diabaikan. Jangan sembrono!” pungkasnya.(jpnn)
HNW menuturkan Menteri Luar Negeri RI telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan