HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas

HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

“Kalau memang serius atasi corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat corona diabaikan. Jangan sembrono!” pungkasnya.(jpnn)

HNW menuturkan Menteri Luar Negeri RI telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News