HNW: Kenapa Harus Ribet dengan Mantan Napi Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan, PKS sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi.
Karena itu, Hidayat mengatakan, PKS sangat mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Menurut Hidayat, PKPU itu merupakan tindakan preventif agar dari hulu hingga hilirnya proses demokrasi disterilkan dari masalah korupsi.
Dia mengatakan, sebaiknya pencalonan diberikan kepada yang nonkoruptor saja, daripada mantan napi koruptor.
Sebab, ujar Hidayat, di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena rasuah.
“Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit, sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak?” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Selain itu, Hidayat mengatakan, rakyat juga memiliki hak asasi untuk mencalonkan calon anggota dewan baik pusat maupun daerah yang tidak terkena korupsi.
Lebih dari itu, ujar dia, aturan yang melarang tidak boleh mantan koruptor di pilpres dan calon anggota DPD juga sudah diberlakukan.
PKPU nomor 2 tahun 2018 menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
- Ridwan Kamil Berkomitmen Wujudkan Jakarta Toleran dan Berkeadilan
- Melki Lakalena-Johni Asadoma Ungguli 2 Pesaingnya di Pilgub NTT versi Survei TBRC
- Menjelang Jokowi Purnatugas, Kaesang Tegaskan PSI Tegak Lurus kepada Prabowo-Gibran
- Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Kawasan Danau Toba Harus Mampu Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Luthfi-Taj Yasin dan Faruq-Ashim di Jateng
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024