HNW: Kenapa Harus Ribet dengan Mantan Napi Korupsi
Senin, 02 Juli 2018 – 20:20 WIB
PKPU nomor 2 tahun 2018 menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Ini Kritik Keras Fenomena Dinasti Politik di Kaltim: Erat dengan KKN
- Mendadak Ada Suara Prabowo di HP Dasco, Mengharukan
- Edi Sarankan Prabowo Mempertahankan Kapolri Jenderal Listyo
- Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Banjir Setelah Terima Laporan via Medsos
- Ridwan Kamil Berkomitmen Wujudkan Jakarta Toleran dan Berkeadilan
- Melki Lakalena-Johni Asadoma Ungguli 2 Pesaingnya di Pilgub NTT versi Survei TBRC