HNW: Kenapa Harus Ribet dengan Mantan Napi Korupsi

HNW: Kenapa Harus Ribet dengan Mantan Napi Korupsi
Koruptor. Foto: Pixabay

PKPU nomor 2 tahun 2018 menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News