HNW: Kenapa Tidak Hukuman Mati? Itu Lebih Berat dari Kebiri

jpnn.com - JAKARTA - Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ramai dibicarakan pascakeputusan Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik syaraf libido bagi pelaku predator seks.
Namun, Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar hukumannya lebih berat sebagaimana diatur undang-undang.
Politikus PKS itu mengatakan, secara prinsip komisi VIII DPR setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
"Kalau kemudian Jokowi menyetujui kebiri, satu hal yang kami bisa menerimanya, tapi mengapa juga tidak dipertimbangakan lebih berat? Dalam UU Perlindungan Anak hukuman mati kalau mereka menjahati anak," kata HNW di gedung Parlemen Jakarta, Kamis (22/10).
Wakil Ketua MPR itu menilai pencabulan terhadap anak lebih dahsyat dibandingkan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba. Sehingga tidak jadi soal bila pemerintah mengambil alternatif hukuman lebih keras berupa hukuman mati kalau pemberatan hukuman ternyata belum efektif.
"Segala yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan, memberi rasa aman anak Indonesia, itulah kewajiban negara, sekali lagi terhadap hukuman mati itu, kenapa itu tidak diambi?" tegasnya.
HNW juga mengaku sudah mendorong Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, untuk menghadirkan koreksi terhadap hukuman atas kejahatan terhadap anak. Itu akan lebih efektif dibanding melahirkan Perppu.
"Poin revisi diantaranya tadi, pemberatan hukuman, tata peran KPAI, dulu diberi peran sosialisasi maka sekarang kok hilang, tidak jelas. Berikutnya hak anak dalam pendidikan. Terakhir penting diatur perlindungan, banyak berhubungan dengan media informasi, gadget, saya kira perlindungan dari sisi kejahatan sistem informasi," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ramai dibicarakan pascakeputusan Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025