HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi

HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi
Habib Rizieq Shihab batal bebas pada Senin (9/8) lantaran ditahan lagi oleh hakim PT DKI Jakarta terkait banding perkara hasil swab RS Ummi. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Beberapa kasus itu, seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.

Kemudian, kata HNW, baru-baru ini ada kasus sumbangan prank anak mendiang Akidi Tio yang menggambarkan betapa keadilan tidak ditegakkan setara.

Sebab, katanya, dalam kasus yang menasional dan telah merugikan nama baik Kapolda Sumsel, tetapi polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia.

"Sementara Habib Rizieq dalam kasus swab RS UMMI divonis empat tahun penjara hanya karena mengatakan kondisinya sehat dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapa pun," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Larut dalam Euforia, Ada Utang Rp 6.418,15 T, Angka Kemiskinan dan Pengangguran Tinggi

Mengingat saat ini tahun baru Hijriyah, Ustaz HNW mengajak para hakim PT DKI untuk hijrah dan berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang HUT Kemerdekaan RI banyak narapidana akan mendapat remisi. Atas dasar itu, kata HNW, seharusnya hakim PT DKI tidak mengobral penahanan lanjutan untuk Habib Rizieq.

"Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia," ujar Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melontarkan kritik tajam kepada hakim PT DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq terkait banding perkara swab RS Ummi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News