HNW Kritik Rencana Menag Yaqut Persiapkan KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan, asal muasal KUA adalah institusionalisasi dari jabatan penghulu yang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia sudah bertugas mencatatkan pernikahan dan urusan keagamaan lainnya bagi warga muslim.
Adapun bagi nonmuslim dicatatkan langsung kepada pemerintah melalui Dinas Pencatatan Sipil (Capil), dalam rangka toleransi dan menghargai keragaman umat beragama, dan juga untuk memudahkan mereka baik secara psikologis maupun sosial.
Secara mendasar, hal itu sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang jelas mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam aplikasinya, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tak hanya itu, lanjut HNW, panjangnya masa berlaku Undang-Undang Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat UUD 1945.
"Apalagi Menag dan publik tentunya tahu bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan agama (Islam) juga merupakan institusi atau kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja," imbuh Hidayat.
Dirinya menjabarkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik rencana Menag Yaqut mempersiapkan KUA bisa melayani pernikahan semua agama
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup