HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Selain itu, Pancasila juga tidak bisa dihadirkan, tanpa mementingkan Sila pertama  secara penuh. Yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa.

“Bukan hanya Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan sebagaimana yang ada dalam RUU HIP yang ditolak itu,” tegasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini mengingatkan bahaya yang muncul apabila tidak memahami Pancasila secara benar. Yaitu tidak bisa memahami  siapa saja yang telah berjasa dan berkorban mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara.

“Kalau kita tidak paham bahwa dasar negara adalah Pancasila, maka akan terjadi Islamophobia, juga Indonesiaphobia. Seolah-olah tidak ada jasa umat Islam dalam pembuatan Pancasila. Dan atau sebaliknya seolah-olah Indonesia merdeka tidak ada keterkaitan dan kontribusi Tokoh-Tokoh Umat Islam baik dari Ormas maupun Orpol Islam,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu, kata Hidayat, para Birokrat perlu memahami Pancasila dengan baik. Termasuk memahami, bagaimana keterlibatan umat Islam dalam menyelamatkan Pancasila dan NKRI. Riwayat dari Nahdlatul Ulama (NU) bahkan menuturkan bagaimana KH Hasyim Asyari sampai puasa dan sholat malam khusus untuk meminta petunjuk Indonesia merdeka.

Pada peristiwa itu juga terdapat peran besar  dari Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) maupun M Natsir (Masyumi). Peristiwa Ini harus selalu diingat dalam membangun masyarakat maupun dalam menyelamatkan Indonesia. Termasuk menyelamatkan bangsa Indonesia apabila ada pihak yang ingin menyelewengkan Pancasila. Juga menyelamatkan Indonesia dari separtisme yang ingin merongrong NKRI. Para Birokrat penting memahami sejarah seperti ini, agar mereka bisa berkiprah maksimal, membangun dan menyelamatkan Indonesia tanpa ragu-ragu.

HNW mengingatkan bahwa keberadaan Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar Kebangsaan Indonesia yang berkaitan erat dengan tiga pilar lainnya. “Pilar kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebagai penjabaran dari ideologi dan dasar negara. UUD NRI 1945 merupakan turunan dari Pancasila” tukasnya.

Sedangkan, Pilar Ketiga dan Pilar Keempat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika berkaitan satu sama lain. NKRI eksis karena adanya penghormatan dan penerimaan terhadap realita kebhinnekaan, berbeda-beda tetapi tetap bersatu jua.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara seperti pada peristiwa munculnya RUU HIP yang menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News