HNW: Mau Tiga Periode? Silakan Jadi Kepala Desa

HNW: Mau Tiga Periode? Silakan Jadi Kepala Desa
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyoroti wacana masa jabatan presiden tiga periode.

HNW menanggapi wacana tersebut dengan mengutip pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang sebelumnya disampaikan di sela-sela Munas IV Generasi Muda Keadilan di Bandung, 20-21 Maret 2021.

"Celetukan khas anak muda, 'mau tiga periode? Silakan jadi kepala desa'," ujar HNW melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/3).

Ketika dikonfirmasi, HNW mempersilakan JPNN.com mengutip kicauannya tersebut.

Wakil Ketua MPR ini kemudian menjelaskan maksud pernyataanya.

Menurut HNW, masa jabatan presiden telah dibatasi oleh konstitusi sebanyak dua periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

"Ya, untuk presiden masa jabatannya dibatasi oleh UUD NRI 1945 Pasal 7 maksimal 2 periode saja," ujar HNW.

Berbeda dengan kepala desa, aturan perundang-undangan membolehkan seseorang menjabat hingga tiga periode.

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid merespons wacana presiden tiga periode. Dia mempersilakan jika ingin tiga periode, sebaiknya menjadi kepala desa saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News