HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras

Politikus senior PKS itu mengingatkan, pada sidang di pengadilan negeri, ahli hukum pidana Prof Mudzakkir telah mengingatkan bahwa perbuatan Habib Rizieq belum dapat dikenakan delik tersebut.
Mengutip pandangan Prof Mudzakkir yang mencontohkan ketika ada seseorang ditanya kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu dijawab sehat karena merasa sehat, maka hal tersbeut bukan termasuk ke dalam kategori menyiarkan berita bohong.
Pasalnya, ketika yang bersangkutan dihadapkan pada situasi saat itu sehat, maka memang faktanya begitu, berarti tidak bisa dikatakan bohong.
Seperti yang dituturkan para saksi ahli pidana dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan HRS, kata HNW mereka menyatakan bahwa tindakan HRS tersebut bukan menyiarkan kebohongan tetapi pernyataan manusiawi yang mungkin keliru. Namun bukan berbohong.
“Pandangan ahli pidana Prof Mudzakkir yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di bidang hukum pidana, beserta lima ahli lainnya, juga ahli bahasa dari UI Frans Asisi seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di MA untuk berlaku bijak dengan mengoreksi dan menghadirkan keadilan yang substansial. Mengabulkan tuntutan pemohon dan membebaskan HRS dkk,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (rls/sam/jpnn)
Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti putusan PT DKI Jakarta kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam perkara RS Ummi Bogor, singgung Jaksa Pinangki.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan