HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras

HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan tingkat banding PT DKI Jakarta perkara Swab Test RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Politikus senior PKS itu mengingatkan, pada sidang di pengadilan negeri, ahli hukum pidana Prof Mudzakkir telah mengingatkan bahwa perbuatan Habib Rizieq belum dapat dikenakan delik tersebut.

Mengutip pandangan Prof Mudzakkir yang mencontohkan ketika ada seseorang ditanya kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu dijawab sehat karena merasa sehat, maka hal tersbeut bukan termasuk ke dalam kategori menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, ketika yang bersangkutan dihadapkan pada situasi saat itu sehat, maka memang faktanya begitu, berarti tidak bisa dikatakan bohong.

Seperti yang dituturkan para saksi ahli pidana dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan HRS, kata HNW mereka menyatakan bahwa tindakan HRS tersebut bukan menyiarkan kebohongan tetapi pernyataan manusiawi yang mungkin keliru. Namun bukan berbohong.

“Pandangan ahli pidana Prof Mudzakkir yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di bidang hukum pidana, beserta lima ahli lainnya, juga ahli bahasa dari UI Frans Asisi seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di MA untuk berlaku bijak dengan mengoreksi dan menghadirkan keadilan yang substansial. Mengabulkan tuntutan pemohon dan membebaskan HRS dkk,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (rls/sam/jpnn)

Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti putusan PT DKI Jakarta kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam perkara RS Ummi Bogor, singgung Jaksa Pinangki.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News