HNW Mendukung Keadilan Anggaran Untuk Madrasah

HNW Mendukung Keadilan Anggaran Untuk Madrasah
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

“Kami terus mendesak agar Pemerintah memberlakukan keadilan anggaran dengan menjadikan Dana BOS proporsional antara Sekolah di bawah Kemendikbud dengan Madrasah/Sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Pada Raker Komisi VIII terbaru (30/8) dengan Kemenag, disepakati bahwa Komisi VIII akan turut memanggil Menteri Dikbud Ristek dan Menteri Keuangan, untuk mendesak kebijakan keadilan anggaran termasuk anggaran BOS yang berkeadilan dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, rujukan soal anggaran Pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD itu adalah amanat UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (4) yang didahului dengan ayat (3) dan dilanjutkan dengan ayat (5) yang dalam kedua ayat tersebut secara eksplisit menyebut “iman taqwa dan akhlak mulia” (ayat 3) dan “agama” (ayat 5), sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif.

Pada pasal 31 ayat (1) juga sudah disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tanpa membedakan antara Sekolah-Sekolah di bawah Kemendikbud atau Kemenag.

Dia menilai UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi  bantuan pendidikan. Baik itu diskriminasi dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021 maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana  dialami  Madrasah / lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

“Sebab, Pemerintah harus mengoreksi ketidakadilan selama ini, dan memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5),” pungkas HNW.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

HNW juga mengkritisi adanya ketidakadilan anggaran antara APBN untuk Sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan Sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang sebagiannya tercermin dalam diskriminasi soal pembagian Dana BOS di antara keduanya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News