HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji dan istilah bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa dua istilah tersebut tidak terdapat dalam UUD 1945 maupun UU terkait.
Karena itu, pemakaian istilah subsidi haji dan subsidi sosial berpotensi memunculkan salah persepsi.
Seolah-olah negara menyubsidi jemaah untuk biaya naik haji dan membantu rakyat.
Padahal, uang yang dibayarkan untuk biaya ibadah haji adalah dana jemaah haji sendiri, bukan dari APBN.
“Seharusnya, salah kaprah penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dikoreksi dan diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan UU dan fakta lapangan," ujar Hidayat pada Jumat (29/4).
Misalnya, istilah distribusi nilai manfaat untuk pengelolaan keuangan haji dan istilah jaminan sosial serta transfer tunai untuk program penanganan fakir miskin.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, istilah subsidi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan dalam keterangan terbaru BPKH (25/4) berakar dari ketidakmampuan pemerintah untuk mencapai tingkat pengembalian standar dalam mengelola keuangan haji.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin
- Lestari Moerdijat Sampaikan 2 Hal Ini Faktor Penting untuk Perbaiki Gizi Masyarakat
- Eddy Soeparno Optimistis Pembangunan IKN Terus Jalan
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR Tinjau Pembangunan IKN, Begini Komentar Senator Dedi Batubara
- Ini Dukungan Waka MPR Eddy Soeparno untuk Pelaku Usaha Perdagangan Karbon
- Ahmad Muzani Dukung Dangdut Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia ke UNESCO