HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU

HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial oleh pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika return setoran awal jemaah bisa mencapai rata-rata 6% per tahun, selama menunggu antrean/waktu tunggu menuju berangkat haji, misalnya 25 tahun, dana ini akan berkembang menjadi lebih dari Rp 80 juta. 

Jumlah yang sangat cukup untuk ongkos haji, bahkan masih ada kembaliannya.

"Ketidakmampuan mencapai return standar tersebut menyebabkan hasil nilai manfaat harus didistribusikan dari jemaah tunggu kepada jamaah berangkat. Tetapi sekalipun demikian, distribusi tersebut tetap murni berasal dari uang jamaah haji, bukan merupakan subsidi negara, sehingga tidak layak disebut sebagai subsidi," lanjutnya.

Apalagi, menurut data daftar tunggu calon jemaah haji yang dikeluarkan Ditjen PHU Kemenag 2021, rata-rata jadwal tunggu calon jemaah haji untuk berangkat haji yang tercepat 14 tahun dan paling lambat 36 tahun.

Bila dibuat rata-rata, jadwal tunggu keberangkatan adalah 25 tahun.

Dengan terjadinya 2 tahun tidak ada pemberangkatan, dan tahun ini kuota haji untuk Indonesia hanya sekitar 50 persen.

Waktu tunggu bagi calon haji yang sudah setor biaya ibadah haji ke bank hingga 2022 yang berjumlah 5,1 juta calon jemaah akan semakin lama.

Namun, nilai manfaatnya juga jadi bertambah lebih besar lagi.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News