HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menjelaskan dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif.
Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.
HNW menilai ketentuan tersebut menambah beban yang tidak relevan.
Pasalnya, syarat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan.
Hal itu akan menjadi biaya tambahan bagi calon jemaah, selain juga merugikan bagi mereka yang umumnya memiliki asuransi kesehatan pribadi di luar BPJS Kesehatan.
Misalnya, kata dia, satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I.
"Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif," tuturnya.
Padahal mungkin sebagian mereka tidak akan menggunakan layanannya karena sudah memiliki asuransi lain.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak pemberlakuan syarat administratif baru berupa BPJS Kesehatan bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini