HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesali kasus ibu membunuh anak kandung yang kembali terjadi.
Dia pun mengingatkan negara harus hadir mengatasi persoalan yang diakibatkan sang ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri mengalami depresi.
Salah satu bentuk kehadiran negara, antara lain melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) agar bisa mengatasi persoalan tersebut, sehingga kasus yang sangat tidak manusiawi itu tidak kembali terjadi.
“Kasus pembunuhan dua anak berusia tujuh tahun dan delapan bulan oleh ibunya sendiri di Jember, kemudian ibunya melakukan bunuh diri, sangat disesali dan disayangkan bisa terjadi," kata HNW yang akrab disapa.
Hal itu disampaikan HNW saat membuka seminar yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkaitan RUU KIA di Jakarta, Kamis (22/7).
"Negara harusnya hadir untuk mengatasi persoalan semacam ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia, apalagi kaum ibu dan anak,” tegasnya.
HNW yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR mengatakan fenomena ibu yang depresi kemudian membunuh anaknya itu bukan sekali atau dua kali terjadi, melainkan sudah berulang kali.
Misalnya pada Maret 2022, seorang Ibu di Brebes juga menganiaya tiga anak kandungnya, dan salah satu anaknya yang masih berusia tujuh tahun tewas.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong kehadiran negara untuk mengatasi persoalan kasus ibu bunuh anak kandung akibat depresi agar tidak terulang kembali
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi