HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi

HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong kehadiran negara untuk mengatasi persoalan kasus ibu bunuh anak kandung akibat depresi agar tidak terulang kembali. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

“Saya akan usulkan agar RUU KIA juga mengatur persoalan ini secara lebih mendetail agar kasus seperti di Jember dan di daerah lainnya itu tidak terulang,” ujar HNW.

HNW menilai salah satu regulasi yang bisa dipelajari dan diadopsi terkait pengaturan mencegah dan mengatasi perinatal depression atau postpartum depression ini dengan melihat pengaturan di Amerika Serikat.

Di negari Paman Sam, kata HNW, pengaturan untuk mencegah dan mengatasi perinatal depression dan postpartum depression sudah dilakukan di level negara federal maupun di level negara bagian.

“Ada banyak aturan di negara-negara bagian Amerika Serikat yang mengatur hal tersebut dan bisa kita pelajari untuk diadopsi sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia dan sistem sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Sementara di level federal di AS, lanjut HNW, sejak 2009 sudah ada RUU Melanie Blocker Stokes MOTHERS or Moms Opportunity To access Health, Education, Research and Support yang kemudian dijadikan bagian ke dalam Patient Protection and Affordable Act.

"Ini semua bisa dijadikan bahan perbandingan dalam membahas RUU KIA tersebut," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong kehadiran negara untuk mengatasi persoalan kasus ibu bunuh anak kandung akibat depresi agar tidak terulang kembali


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News