HNW Merespons Surat Presiden ke KPU Soal Pencalegan OSO
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons surat Istana Kepresidenan yang meminta Komisi Pemilihan Umum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut HNW, hal ini memang agak rumit, karena dari PTUN merekomendasikan agar Presiden Jokowi menyurati KPU supaya menjalankan putusan. “Ya kalau demikian, maka presiden berkilah bahwa saya hanya melaksanakan rekomendasi dari PTUN, tetapi KPU membuat penyikapan. Penyikapan oleh KPU dibasiskan kepada apa yang menjadi putusan MK,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).
BACA JUGA: Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso
HNW mengatakan ini memang menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia yang agak menyisakan beragam kontroversial. Dia mencontohkan, jika diyakini bahwa keputusan KPU final dan mengikat, seharusnya sudah tidak ada upaya hukum lain.
Hanya saja, menurut HNW kalau masih dimungkinkan upaya hukum yang lain, berarti dimungkinkan keputusan KPU itu ditinjau ulang. “Tetapi, ini kan tidak. Di satu pihak KPU merasa keputusan MK final dan mengikat. Begitu kata UUD memang, tetapi UU juga memberi ruang bagi warga negara Indonesia untuk menuntut hak hukumnya ke pengadilan lain, dan mekanisme pengadilan lain itu keputusannya juga final. Terus bagaimana?” kata HNW.
Nah, HNW mengaku tidak tahu bagaimana solusi akhirnya, apakah perlu penataan ulang terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu bagian-bagian yang harus dicermati serius melalui anggota DPR/MPR periode yang akan datang, termasuk pemimpin Indonesia. Apabaila tidak dilakukan penataan maka akan menghadirkan polemik terus-menerus yang tidak selesai karena semuanya memiliki pegangan yang kukuh.
“KPU punya pegangan, yang di sini punya pegangan,” ungkap HNW.(boy/jpnn)
Wakil KetuaMPR Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons surat Istana Kepresidenan yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD RI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Hidayat Nur Wahid Bertemu Dubes Sudan untuk RI, Ini yang Dibahas
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi