HNW Minta Kemenag dan Baznas Tingkatkan Program Perlindungan Kepada Para Ulama dan Santri

HNW Minta Kemenag dan Baznas Tingkatkan Program Perlindungan Kepada Para Ulama dan Santri
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh Agama yang wafat pada era Covid-19.

Covid-19 memang tidak membeda-bedakan latar agama tetapi ulama yang wafat pada era Covid-19 berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama hingga 4 Juli 2021 setidaknya 584 kiai wafat selama pandemi covid-19. Padahal per Januari 2021 RMI mencatat ada 333 ulama wafat.

Hidayat meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data Habaib/Kiai/Ulama/Ustaz yang wafat akibat covid-19 dari Ormas Islam lain selain NU.

Oleh karena itu, Hidayat mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh Agama, Kiai dan santri. Antara lain melalui percepatan vaksinasi bagi tokoh Agama, Kiai dan Santri.

Hidayat juga mendorong maksimalnya peran Pesantren, Baznas hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon Ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi Kiai/Ulama.

“Pemerintah khususnya Kemenag harus serius bantu dan lindungi Tokoh Agama, Kiai dan Santri, karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak Tokoh Agama dan Ulama, juga sudah banyak masuk ke Pesantren-Pesantren tempat para  Kiai mengabdi. Apalagi Covid-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus meningkat. Seharusnya amanah UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu yakni pendampingan Pemerintah kepada Pesantren dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak Covid-19 terhadap Kiai dan Santri bisa diminimalisir,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Hidayat yang juga anggota DPR RI Komisi VIII membidangi urusan agama,  ini  menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi Pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di Pesantren.

Ketentuan Pasal ini penting dijalankan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah Pesantren tetap  berjalan sekalipun di tengah Pandemi Covid-19. Sesuai Pasal 42 UU Pesantren Pemerintah Pusat dan Daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.

Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh Agama yang wafat pada era Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News