HNW Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri

HNW Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri
Wakil Ketua MPR RI HNW prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat. Foto: Humas MPR RI.

“Ini harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius. Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut, yang pasti merugikan kepentingan WNI di Luar negeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” imbuh dia.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan, langkah preventif ini diperlukan sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia, tentunya termasuk juga para WNI yang tinggal di luar negeri, baik bekerja atau menuntut ilmu di sana. Mereka harus dipenuhi hak konstitusionalnya, dengan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Negara,” ujar HNW.

Apalagi, lanjut HNW, perintah konstitusi itu dipertegas dalam Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ketentuan itu berbunyi, “Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.’

“Kewajiban ini harus dilaksanakan secara maksimal," ujar dia.

Dia mengatakna, Kemlu jangan hanya jadi pemadam kebakaran, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, melainkan sudah bisa memprediksi dan menganalisa negara-negara mana yang akan mengalami gelombang sentimen anti-asia.

"Gerakan rasialis lainnya, serta segera mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali terhadap WNI kita di luar negeri,” papar dia.

Kepada dua WNI korban kekerasan rasial anti asia itu, kata HNW sangat dipentingkan agar pihak perwakilan Indonesia memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka sebagai korban.

Wakil Ketua MPR RI HNW prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News