HNW Minta Menlu Retno Perkuat Usaha Agar Kejahatan Israel Bisa Dikenakan Sanksi
Status atau kekuatan hukum advisory opinion ini memang juga berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Jika putusan atas gugatan Afsel itu akan berkekuatan hukum mengikat (legally binding), sedangkan advisory opinion ini cenderung mengikat secara moral (morally binding).
“Jadi, ini yang perlu dipahami oleh publik terkait efektivitas dari langkah pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Oleh karena itu, HNW meminta agar selain berjuang melalui permohonan advisory opinion yang sudah diproses sejak tahun lalu melalui Majelis Umum PBB ini.
Indonesia juga benar-benar mendukung dan memperkuat gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, karena putusannya dapat mengikat para pihak, termasuk Israel, atas kejahatan perang, kejahatan genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat di Gaza dan Palestina.
“Semua langkah harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih terjajah sesuai dengan komitmen di dalam konstitusi kita, UUD NRI 1945 yang menghendaki diakhirinya segala bentuk penjajahan," ungkapnya.
“Jadi, selain fokus memperkuat permohonan advisory opinion tersebut, Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan pihak Afsel yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel atas kejahatan yang dilakukannya di ICJ,” pungkasnya. (jpnn)
Wakil Ketua (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan tampil pernyataan dalam permohonan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata