HNW Minta Mensos Tri Rismaharini Bersikap Adil

Apresiasi Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Gempa Malang.

HNW Minta Mensos Tri Rismaharini Bersikap Adil
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Kementerian Sosial (Kemensos) yang cepat menyalurkan santunan bagi keluarga dan korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang terjadi di Malang dan Lumajang, Jawa Timur.

Hidayat meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma berlaku adil dan tak tebang pilih dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal dunia akibat bencana di tanah air seperti bencana banjir di NTT dan bencana gempa di Sulawesi Barat, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per korban.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.

Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos tersebut dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana termasuk di SulBar dan NTT, juga termasuk bencana non-alam Covid-19 mendapatkan hak diberikan santunan oleh negara, sesuai amanat undang-undang,” kata Hidayat  dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/4).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 mencapai 763.

Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana alam tersebut 275 orang. Data itu, kata dia, belum termasuk bencana banjir di NTT, yang menyebabkan 179 warga meninggal dunia hingga 12 April 2021.

Sosok yang karib disapa HNW itu mendapat informasi bahwa Kemensos telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulbar kepada 108 ahli waris. Kemudian, santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris.

Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News