HNW Minta Mensos Tri Rismaharini Bersikap Adil
Apresiasi Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Gempa Malang.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam melaksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan dukacita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial. “Tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, Mensos Risma harus mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. “Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah