HNW Minta Mensos Tri Rismaharini Bersikap Adil
Apresiasi Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Gempa Malang.

“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam melaksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan dukacita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial. “Tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, Mensos Risma harus mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. “Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Update Gempa Myanmar: Korban Meninggal Dunia Mencapai 2.800 Orang
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif