HNW Minta Pemerintah Tambah Keanggotaan Majelis Masyaikh Ponpes

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di pondok pesantren (ponpes) agar mencakup tiga jenis pesantren sebagaimana yang diakui dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hidayat menuturkan, banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik.
Sebab, keanggotaan Majelis Masyaikh ditetapkan menteri agama sebanyak sembilan tokoh, tetapi baru terdiri atas satu jenis pesantren.
Hal itu belum merefleksikan keterwakilan yang proporsional dari tiga jenis pesantren yang diakui pemerintah dan UU Pesantren.
Yaitu, pesantren salafiyah (tradisional), khalafiyah/mu’adalah (Modern), maupun yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.
“Saya mengusulkan agar Kemenag menambah keanggotaan Majelis Masyaikh sehingga bisa merepresentasikan semua jenis pesantren yang dicantumkan di UU Pesantren,'' ucap HNW.
Hal ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren, maupun organisasi kepesantrenan.
Hal itu disampaikan Hidayat dalam FGD Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendidikan Islam pada Rabu (2/2).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di pondok pesantren
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia