HNW Minta Pemerintah Tambah Keanggotaan Majelis Masyaikh Ponpes

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, dalam raker dengan menteri agama, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS menyampaikan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh.
Hal itu telah disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR dengan menteri agama pada 24 Januari 2022.
Saat itu, menteri agama menyetujui untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kembali jumlah dan keterwakilan ragam pesantren di Indonesia dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.
“Namun, hingga kini, belum terlihat tindak lanjut pelaksanaan keputusan tersebut,'' kata HNW.
Padahal, banyak kiai dan pengasuh pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh dan tuntutan untuk proporsionalitasnya.
Karena itu, Hidayat mengingatkan kembali agar Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan pesantren ini secara serius.
HNW menegaskan, desakan itu bukan untuk mengubah anggota Majelis Masyaikh yang sudah ditetapkan Menag.
Keanggotaan Majelis Masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaannya menjadi 17 kiai/nyai.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di pondok pesantren
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus