HNW Minta Penolak PKPU Segera Ajukan Gugatan
jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pihak-pihak yang keberatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) tentang larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mengingat waktu pendaftaran caleg sudah di depan.
"Ayo siapa yang keberatan atas aturan KPU ini silakan ke MA. Jangan sampai ini digoreng-goreng menjelang Pilcaleg dan Pilpres 2019," ujar HNW di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR di Parung, Bogor, Kamis (5/7).
Dia menegaskan, aturan KPU ini sangat baik karena untuk mengurangi darurat narkoba, kekerasan seksual, dan korupsi.
Di dalam aturan KPU bukan hanya eks koruptor yang dilarang menjadi caleg tapi juga mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual.
"Sedari awal PKS mendukung aturan ini walaupun banyak yang tidak setuju karena dinilai melanggar HAM. Alhamdulillah mayoritas di DPR sudah setuju. Bahkan Menkumham dan Presiden Jokowi yang awalnya menolak sekarang setuju," bebernya.
Bagi yang tidak setuju, lanjutnya, silakan ke MA. Meski begitu HNW berharap MA bisa menunjukkan kenegarawannya dengan memerkuat keputusan KPU tersebut. Jangan sampai status Indonesia darurat seksual, narkoba, dan korupsi. (esy/jpnn)
Hidayat Nu Wahid mengimbau pihak yang kberatan atas PKPU tentang larangan mantan napi kasus korupsi, segera mengajukan gugatan ke MA.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Lestari Moerdijat: Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara