HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat dengan Firza Husain. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap kepolisian segera mengumumkan secara resmi status Habib Rizieq.
"Agar polemik ini segera berhenti, sebaiknya polisi segera mengumumkan," kata HNW di rumah dinasnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, setelah beredar video pernyataan Habib Rizieq atas SP3 kasusnya, banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana status perkara itu. Meski demikian, HNW memercayakan bahwa Rizieq tidak mungkin berbohong.
"Artinya enggak mungkin beliau menyampaikan informasi yang enggak benar. Apalagi beliau di Mekkah, beliau sampaikan diulangi sampai tiga kali bahwa menerima surat asli (SP3)," kata HNW.
BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai
Menurut HNW, momen lebaran ini bisa digunakan Polri untuk menyampaikan status yang tepat bagi Rizieq. Umat muslim, kata HNW, pasti akan memaafkan Polri.
"Jadi polisi menegaskan saja memang sudah dikeluarkan (SP3, red) dan tak memiliki bukti yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti," pungkas HNW. (tan/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepolisian segera mengumumkan status perkara Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan chat dengan Firza Husain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman