HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq

HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq
Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat dengan Firza Husain. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai hal tersebut.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap kepolisian segera mengumumkan secara resmi status Habib Rizieq.

"Agar polemik ini segera berhenti, sebaiknya polisi segera mengumumkan," kata HNW di rumah dinasnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, setelah beredar video pernyataan Habib Rizieq atas SP3 kasusnya, banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana status perkara itu. Meski demikian, HNW memercayakan bahwa Rizieq tidak mungkin berbohong.

"Artinya enggak mungkin beliau menyampaikan informasi yang enggak benar. Apalagi beliau di Mekkah, beliau sampaikan diulangi sampai tiga kali bahwa menerima surat asli (SP3)," kata HNW.

BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai

Menurut HNW, momen lebaran ini bisa digunakan Polri untuk menyampaikan status yang tepat bagi Rizieq. Umat muslim, kata HNW, pasti akan memaafkan Polri.

"Jadi polisi menegaskan saja memang sudah dikeluarkan (SP3, red) dan tak memiliki bukti yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti," pungkas HNW. (tan/jpnn)


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepolisian segera mengumumkan status perkara Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan chat dengan Firza Husain.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News