HNW Minta Presiden Segera Cabut PP Nomor 57/2021, Begini Alasannya

Menurut HNW, hal ini untuk memastikan peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan, siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi.
Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkum HAM.
“Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi Mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.
“Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/profesional, teliti dan hati-hati,” tambahnya lagi.
HNW menilai upaya untuk mengkoreksi PP bermasalah ini tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers sebagaimana sudah dilakukan Kemendikbud, tetapi mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi PP tersebut oleh Presiden.
Dia khawatir bila itu tidak dilakukan, maka PP ini akan bernasib sama seperti Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi miras, yang secara lisan Presiden menyatakan mencabut, tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi.
“Sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap Perpres tersebut belum ada. Jadi, lampiran Perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi. Jadi bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak-dampak turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya.
HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia