HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan
Dukung Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, kata HNW, pelaku bisa tetap diusut meski berada di luar negeri.
Dia merujuk kepada asas nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun berada.
HNW mengatakan bila pun pelaku bukan WNI, KUHP juga bisa menjangkau dengan asas nasionalitas pasif sebagaimana di Pasal 4.
Intinya, lanjut dia, WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
“Apalagi, ini jelas ingin mengadu domba antarumat beragama di Indonesia,“ tambahnya.
HNW menambahkan bahwa dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial.
Menurutnya, UU ITE berlaku untuk setiap orang baik yang berada di dalam atau di luar Indonesia yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Penistaan agama Islam dan simbol Agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yang moderat. Bertentangan dengan program pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme,” ujarnya.
Hidayat Nur Wahid alias HNW menyayangkan penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang. Dia mendukung Bareskrim Polri menangkap Jozeph Paul. Selain itu, dia juga meminta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR