HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu
Saat reformasi, ada enam tuntutan reformasi, termasuk amandemen UUD untuk membatasi masa jabatan presiden yang disepakati dan dilaksanakan semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif.
Termasuk partai politik dan ormas. Ini adalah pelajaran penting yang harus diambil para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup di Indonesia saat ini.
“Jangan sampai kita membuat kesepakatan, tetapi tidak dilaksanakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI,'' ucapnya.
Apalagi, Presiden Jokowi baru menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Kedaulatan Negara pada waktu sekarang maupun yang akan datang akan tegak apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 dan tuntutan reformasi.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengambil contoh kesepakatan di era reformasi yang paling utama adalah membatasi masa jabatan presiden melalui amandemen UUD NRI 1945.
Dia menilai adanya upaya untuk memperjanjang masa jabatan presiden dengan menambah periode ketiga atau mengundur pemilu sehingga masa jabatan selama satu atau dua tahun adalah manuver yang tidak sesuai.
“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati,” ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga, menjalankan konstitusi, dan amanat reformasi dengan menolak pengunduran waktu pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu