HNW: Ormas dan Partai Islam Berjasa Selamatkan Pancasila-NKRI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan para ulama yang terhimpun dalam ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan PUI, serta partai Islam antara lain Syarikat Islam, Penyadar, PII atau Partai Masyumi, ikut berjasa menyelamatkan Pancasila dan NKRI.
Sosok yang karib disapa HNW ini berharap perjuangan itu menjadi contoh dan diambil sebagai pelajaran oleh umat Islam di Indonesia dalam menjaga serta mengamalkan Pancasila dan NKRI.
Pasalnya, kata Hidayat, para ulama yang tergabung dalam ormas maupun partai Islam terlibat pembahasan dan penerimaan Pacasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Selain itu, katanya, ikut menetapkan bentuk negara kesatuan yang cocok dengan Indonesia.
HNW sangat mengapresiasi kenegarawanan mereka, dan mendukung hasil ijtihad para ulama yang aktif sejak di BPUPK, Panitia 9, PPKI, KNIP hingga Parlemen RIS.
HNW berharap ideologi Pancasila, serta bentuk negara kesatuan ini harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.
“Sebelum Indonesia merdeka, nusantara terdiri dari berbagai kerajaan. Dan setelah merdeka, kita memilih negara kesatuan republik Indonesia," kata HNW secara daring pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR dengan para ulama dan tokoh masyarakat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut HNW, federal cocoknya digunakan untuk negara daratan seperti Amerika Serikat.
HNW berharap perjuangan itu menjadi contoh dan diambil sebagai pelajaran oleh umat Islam di Indonesia dalam menjaga serta mengamalkan Pancasila dan NKRI.
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia