HNW: Pak Jokowi Jangan Mengancam!
Selasa, 15 Mei 2018 – 12:27 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Kemudian membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk bersama DPR membahas masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas. (boy/jpnn)
Seharusnya Presiden Jokowi menegur dan menyelesaikan persoalan itu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang menyurati DPR meminta penundaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku