HNW: Pak Jokowi Jangan Mengancam!
Selasa, 15 Mei 2018 – 12:27 WIB
"Kemudian membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk bersama DPR membahas masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas. (boy/jpnn)
Seharusnya Presiden Jokowi menegur dan menyelesaikan persoalan itu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang menyurati DPR meminta penundaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?