HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat  Pilar MPR RI

HNW: Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel Bertentangan dengan Empat  Pilar MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat khususnya para pemimpin bangsa Indonesia mengerti dan memahami Empat  Pilar MPR RI, tidak terkecuali Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Menurut Hidayat, saat ini Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tengah ramai dibahas publik, terkait berlakukanya calling visa warga Israel masuk ke Indonesia yang kembali dibuka oleh pemerintah RI.

Pembukaan kembali calling visa warga  Israel ke Indonesia menjadi polemik karena  tidak sesuai dengan Empat Pilar MPR RI, khususnya Pembukaan UUD NRI 1945. 

“Saya menolak kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka kembali calling visa bagi warga Israel untuk masuk ke Indonesia. Membuka calling visa ini mengesankan adanya hubungan diplomatik dengan Israel yang masih menjajah Palestina. Itu artinya tidak sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Hidayat  saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

HNW, sapaan akrab Hidayat, menjelaskan pembukaan UUD NRI 1945 yang dimaksudnya adalah penegasan bahwa "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

Menurut HNW, kalimat ini merupakan bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. 

“Bung Karno selaku ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD 45, sekaligus Presiden Pertama RI menegaskan bahwa selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya. 

Menurut HNW, kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu mengarahkan Indonesia agar  berbuat banyak di level internasional, sebagaimana yang dipimpin oleh presiden terdahulu.

Presiden harus segera memerintahkan pembatalan pembukaan calling visa bagi warga Israel ke Indonesia, karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News