HNW: Pemerintah Harus Fokus Tangani Corona, Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

HNW: Pemerintah Harus Fokus Tangani Corona, Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

“Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di luar klaster ketenagakerjaan, yang oleh Pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya,“ tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, FPKS menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak mengirimkan wakilnya dalam Panja, karena berpendapat agar Pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan bencana nasional covid-19.

Tetapi FPKS akan terus berjuang agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak masalah dan kontroversi tersebut ditarik oleh Pemerintah.

Selain itu, HNW berharap masyarakat terus mengawasi proses pembahasan apabila Pemerintah dan DPR memaksakan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Seharusnya, sesuai Keputusan Presiden yang menyatakan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, Pemerintah fokus dan memprioritaskan penanganan covid-19, dan tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional,” kata Hidayat lagi.

Menurut Hidayat, Pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan semua yang terkait dengan penanganan wabah covid-19. Dan tidak membuat kegaduhan di tengah berkelanjutannya pandemi saat ini.

Apalagi, wabah yang menyerang, ini secara nasional tak pernah diperkirakan terjadi saat dulu RUU ini diajukan Pemerintah. (Ikn/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah fokus menangani wabah virus corona, tunda pembahsan seluruh RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News