HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren

HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

Hidayat menuturkan pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 Triliun.

HNW berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.

Dia juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terpakai/terealisasi di ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1,2 Triliun, karena Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.

“Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalokasikan&direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di Pesantren-pesantren itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19. Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustaz, terkait pembayaran tes kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan covid-19,” pungkasnya.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Hidayat Nur Wahid, UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News