HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren
Hidayat menuturkan pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 Triliun.
HNW berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada Pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah.
Dia juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terpakai/terealisasi di ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1,2 Triliun, karena Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.
“Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalokasikan&direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di Pesantren-pesantren itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19. Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustaz, terkait pembayaran tes kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan covid-19,” pungkasnya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Hidayat Nur Wahid, UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan