HNW: Pencabutan Klaster Pendidikan Bukti Ada Masalah, Setop Pembahasan RUU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah pemerintah dan Badan Legislasi DPR mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebelumnya pembahasan klaster ketenagakerjaan juga telah ditunda. Langkah ini menurutnya sesuatu yang baik, karena mau mendengar aspirasi publik.
“Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah. Karena itu sebaiknya pembahasan RUU itu dihentikan saja, agar tidak menghadirkan masalah lain yang lebih serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kemudian hari,” kata HNW di Jakarta, Jumat (25/9).
HNW menunjukkan sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bermasalah.
“Pengaturannya sangat kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan, yang tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka dan amanat UUD NRI 1945,” tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, konsep pengelolaan pendidikan dengan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam RUU Ciptaker itu menuai banyak kritik baik dari anggota Baleg DPR Fraksi PKS, maupun ormas dan organisasi pendidikan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Alhamdulillah dan terima kasih, kritik dan masukan masyarakat untuk mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini akhirnya didengarkan dan dikabulkan,” ujarnya.
Wakil rakyat dari DKI Jakarta ini menyebutkan, penarikan klaster pendidikan itu memang seharus dilakukan. Apalagi RUU ini telah menghadirkan kegaduhan jika dikaji dari sisi pendidikan agama Islam. Karena di sana ada nuansa sekularisasi, liberalisasi dan materialisme yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa membahayakan lembaga pendidikan keagamaan dan pengelolanya, seperti madrasah dan pesantren.
PImpinan MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah menyetop pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden