HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar di masyarakat.
Ada penolakan terhadap RRU Sisdiknas karena penyebutan madrasah dihilangkan.
Yang menolak RUU tersebut, antara lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).
Aliansi ini terdiri atas Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK).
Selain itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Taman Siswa, serta Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu).
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR, membidangi masalah Agama, itu mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar.
Sebab, UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan.
Selain itu, pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam pendidikan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan