HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar di masyarakat.
Ada penolakan terhadap RRU Sisdiknas karena penyebutan madrasah dihilangkan.
Yang menolak RUU tersebut, antara lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).
Aliansi ini terdiri atas Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK).
Selain itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Taman Siswa, serta Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu).
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR, membidangi masalah Agama, itu mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar.
Sebab, UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan.
Selain itu, pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam pendidikan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike