HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
“Penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,'' ujar HNW.
Jadi, wajar bila ditolak APPI dan masyarakat luas.
Seharusnya, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknas memayungi, mengakui, dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan.
''Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi atuan pendidikan tersebut,” kata HNW, Senin (28/3).
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989.
Namun, di era reformasi, masalah ini sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Jika ada revisi UU Sisdiknas, Hidayat berharap menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah.
Bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?