HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Senin, 28 Maret 2022 – 23:08 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi negara. Foto: Humas MPR RI
Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, kata HNW juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan ajaran agama.
“Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah, publik teringat soal masalah di Kemendikbud terkait komunitas Agama dan Umat Islam,'' ujar HNW.
Banyak pihak khawatir Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari keagamaan.
Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
''Seharusnya bila ditolak APPI dan DPR, tidak dimasukkan ke Prolegnas,'' ungkapnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan