HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Senin, 28 Maret 2022 – 23:08 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi negara. Foto: Humas MPR RI
Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, kata HNW juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan ajaran agama.
“Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah, publik teringat soal masalah di Kemendikbud terkait komunitas Agama dan Umat Islam,'' ujar HNW.
Banyak pihak khawatir Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari keagamaan.
Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
''Seharusnya bila ditolak APPI dan DPR, tidak dimasukkan ke Prolegnas,'' ungkapnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya