HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020

HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

Oleh karena itu, sudah semestinya jika Presiden Jokowi mencabut Omnibus Law RUU Ibu kota Negara (RUU IKN) yang ingin memindahkan Ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

"Dengan adanya Perpres terakhir itu, hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, sewajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditanda tangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

HNW menilai pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan Pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Selain itu, menurut  HNW dengan adanya Perpres terbaru, termasuk soal posisi Jakarta, Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya.

“Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden,” kata HNW mengutip pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurut HNW, langkah tersebut penting agar tidak ada Menteri yang ngotot ingin melanjutkan proyek pemindahan Ibu kota ke Kaltim. Dan tidak ada pula  silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan ibukota yang dipertontonkan selama ini.

“Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039, seharusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibu kota segera diakhiri agar energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

Menurut HNW, Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News