HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020
Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR
HNW berharap penegasan dalam Perpres tersebut, diikuti pencabutan Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk ibu kota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.(jpnn)
Menurut HNW, Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik