HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020

HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

HNW berharap penegasan dalam Perpres tersebut, diikuti pencabutan Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan  ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk ibu kota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.(jpnn)

Menurut HNW, Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News