HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020
Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB
HNW berharap penegasan dalam Perpres tersebut, diikuti pencabutan Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan ke DPR. Pada saat yang sama, seluruh anggaran yang diperuntukkan untuk ibu kota baru, bisa segera direalokasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.(jpnn)
Menurut HNW, Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim