HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung jika negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) membuat regulasi atau aturan perundangan Anti-Islamophobia.
Hal ini sebagaimana sudah dibuat UU Anti-Semitisme di beberapa negara.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia pada 15 Maret 2025.
Menurut HNW, regulasi atau aturan perundangan menjadikan makna lebih kuat dan efektivitas dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia.
Dia pun mendukung prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti-Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke DPR.
Dia memastikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) siap menyambut, mendukung, dan memperjuangkannya.
“Gagasan tersebut perlu terus disuarakan dan juga direalisasikan. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global," kata HNW dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Langkah tersebut, kata HNW, sebagai bentuk pengamalan terhadap konstitusi, khususnya alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Indonesia layak jadi pioner negara-negara OKI menghadirkan regulasi atau UU Anti-Islamophobia
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara