HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia

HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Indonesia layak jadi pioner negara-negara OKI menghadirkan regulasi atau UU Anti-Islamophobia. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Dia menilai gagasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat, yakni Resolusi PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Internasional dalam Memerangi Islamophobia.

Salah satu alasan dihadirkannya resolusi itu adalah peristiwa penembakan 51 muslim di masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu, dan banyak peristiwa Islamophobia lainnya.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata sesudah peristiwa di Selandia Baru, tragedi yang menarget Islam baik simbol maupun umat Islam seperti di Eropa utara, India, Myanmar, apalagi Israel, masih terus terjadi.

“Semua komponen bangsa, terutama pemerintah, perlu sama-sama mendukung dan memperjuangkan pelaksanaan resolusi ini. Termasuk para khatib yang kerap disarankan untuk memberikan khotbah Jumat mengenai ancaman Islamophobia ini setiap menjelang atau sesudah tanggal 15 Maret,” ujarnya.

Lebih lanjut HNW mengatakan sebagai salah satu negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis, sudah selayaknya menjadi pionir negara-negara OKI menghadirkan regulasi/UU Anti-Islamophobia ini.

Dia menyebutkan setidaknya ada dua materi pokok yang dapat dimasukkan ke dalam RUU atau aturan anti-Islamophobia, yakni dari segi internal dan eksternal.

HNW menjelaskan dari segi internal di level domestik Indonesia, faktanya masih banyak orang yang phobia terhadap konsep Rahmatan lil alamin secara komprehensif, meskipun mereka memeluk agama Islam, akibat dari berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme.

“Misalnya, kebencian dan penyerangan kepada simbol dan tokoh agama Islam di beberapa masjid. Selain itu, RUU ini dari sisi domestik, dapat memperkuat UU terkait, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan atas penodaan agama,” sebutnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Indonesia layak jadi pioner negara-negara OKI menghadirkan regulasi atau UU Anti-Islamophobia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News